Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437H
Setiap manusia dianjurkan untuk saling
memaafkan kesalahan orang lain
Tuhan saja selalu mengampuni segala kesalahan kita
Bersihkan diri, sucikan hati di hari yang Fitri ini
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437H
To do List
~ packing DONE
~ registrasi sekolah kiddos. DONE
~ uniform kiddos. 23&24 Juni….tgl 23, done
~ service mobil. 18 Juni….gatot
~ klaim asuransi mobil. 17 Juni…21 Juni realisasi
~ tiket Johor. ASAP…done 27 Juni ambil report
~ call cc BNI. ASAP…done
Apalagi ya…
Mari kita update lagi
Surat Cinta untuk “seseorang”
Kehidupan tak selamanya berjalan seperti yang kita inginkan
Kehidupan tak selamanya secerah pelangi yang kita harapkan
Cobaan terpaan bahkan hantaman selalu mendera
Tetapi semua pasti bisa kita lalui bersama
Bukan karna kuat dan gagah kita
Tapi kita punya seorang penolong yang selalu setia membantu dan menolong
Sekarang bisa dirimu katakana teman bahkan sahabat bahkan mungkin saudara
Esok dirimu bisa katakana kita bukan apa-apa bahkan mungkin sudah mendeklariskan ajang permusuhan
Apapun yang terjadi..
Mari maju ke depan
Yakinkan kita di jalan yang benar
Jangan pernah membalas orang-orang yang melukai kita
Berikan berkat tercurah senatiasa untuk mereka
Focus dan focus akan masa depan
Dan terkadang bertindak βegoisβ untuk diri sendiri pun di perlukan
Tetap taburkan benih Cinta dan Kasih untuk orang disekelilingmu
*curcol di pojokan*
Come Back Again
Saatnya kembali di dunia per-blog-an dengan mengurangi intensitas per-pesbukan keculai untuk group Eping, Breastfeeding dan AL π
Mari siapkan aplikasi kembali di hengpong siap surhat serita di sini aza daripada di onoh di kepo-in en di nyinyirin π
so……rumah lama tampilan baruu, kita cat ulang en tata lagi dech *sambil mikir…caranya gimana ya..koq mendadak lupa*
[late post – dibuang sayang] Serba Serbi Demo
password sudah oke tetiba muncul masalah kelemotan inett…pfuich lap kringet betooollll
baeklah kita uji coba dulu upload foto sambil menghapus memori hengpong π Foto berbagai demo di kantor sebelah yang hanya diabadikan pake kamera hengpong
Muncul Lagi
Akhirnyaaaaa….
Tarik Napas panjang dan hembuskan π
Password dah oke
tinggal download ulang wp di hp
dan bisa jalan2 ngerumpi ke rumah tetangga lagi (gak berdasarkan history ato daya ingat saja)
Kalo kemaren riweuh nyetok asi yg emang gak banjirrr kayak mom lainnya, sekarang aku terjebak dalam sakit ‘kulit’ lokal…abekanian lover xixixixixixixixi
wp bahkan email selain korporat pun tak terjamah, mata menuju fb mulu hihihihihi…maafkan……
ayo bebenah lagi…menuju harapan baru yang maju mundur gak jelas, harus ganti rezim tapi lebih susah realisasinya
Penyejuk Hati di saat Galau
Yes Yes Yes….
setelah keadaan sepi dari sebelah kanan, mari kita berbalik melihat dari sebelah kiri
cat rumah…bersih-bersih lanjut mencari peluang baru
semoga cahaya terang di ujung sana bukanlah ilusi sesaat saja tetapi memang sebuah harapan baru
mo lanjut masih gelagepan π
mungkin bukan sebuah posting tapi hanya status atau tweet? π
yang pasti mentari tetap bersinar terang
selamat datang masa yang indah kami siap menerima berkatMu
SEPI
terlalu lama aku meninggalkan rumah ini
kotor berdebu kusam…itu suasana yang kutemukan
nampak rumah ini lama ditinggalkan dan tak terawat
ach…..aku harus memebreskannya segera
ku langkahkan kaki untuk melihat sekeliling
ke kanan
ke kiri
belakang
dan depan
mengapa sepi?
kemana para tetangga?
kulangkahkan kaki ke sebelah kanan, basah tamannya…hm….pasti baru siram tanaman, tapi pintu tertutup rapat. mungkin pergi
kulangkahkan lagi ke sebelahnya…sepi juga…tapi ku lihat tertata rapi dan apik, kemana penghuninya?
kulangkahkan kembali ke rumah, tapi hati ini tak nyaman
ku lihat sebelah kiri rumah, tertutup rapat dan terlihat gembok menggantung di pagar…ach pasti pergi jauh
ku lihat tetangga depan…sama dengan rumah ku, sepi kotor dan tak terurus
kemana semuapenghuni kota inikucubit lengan ku, berharap semua mimpi
aaawwww….sakitttt
nyata
ini bukan mimpi
kemana mereka
haruskah aku juga pergi meninggalkan kota ini?
Rindu Tak Sampai
Sudah 2 minggu masuk kantor setelah ‘overhaul’ tapi tetap tak bisa berkutik dan bergerak dari ‘persembunyian’
ach….terlalu banyak cerita yang ternyata harus bertahan di draft bahkan di angan2
hanya bisa berdoa dan berharap ASIX sukses buat F2 dan F1 & F2 juga sehat selalu
lepas dari ‘kekacauan’ hidup ini
lepas dari ‘kegalauan’ hati ini
hanya mampu mengucap syukur atas segala duka dan suka yang boleh q alami
Terjebak dalam Kebimbangan dan Kegalauan
Judul yang aneh tapi nyata dan kenyataan. Ngeblog pun jadi buntu. Mo bahas jenis kelamin baby F kayaknya pun dah gak seru lagi, yang penasaran dah pada nanya via bbm soalnya π itu pasti saking penasarannya menanti jawaban yang tak kunjung pasti di rumah ini. Mo bahas renovasi, bikin capek dan emosi *ngelus dada*. Mo bahas persiapan dd, lah persiapannya pun jadi bingung. Mo bahas tentang plasenta previa yang bikin dag dig dug, tapi sudah lewat masa dag dig dugnya π berkat doa, afirmasi, dan hypnobirthing.
Bahas apa lagi donk?
Kerjaan? ach menyakitkan!!!!! Penilaian yang mengecewakan. Rolling JobDes yang bikin bengong bahkan cuti yang tak di approve.
Bahas persiapan kelahiran dd.
Hm….tas ke rumah sakit aza baru disiapin pas usia kandungan 39w *nyante banget kan* eh di saat berdebat keyakinan HPL baby F dengan sang obgyn malah mommy n obgyn jadi sama2 galau. Ya sudah kita tenangkan dulu semua keadaan yang pasti tunggu obgyn pulang workshop dari Jakarta dan permasalahan abang Favian juga selesai.
Gak sabar nunggu bou Okta datang dari bangka buat menyelesaikan segala sesuatunya week-endΒ ini. Sekarang saatnya mengafirmasi dan mengajak dd kembali bekerjasama buat lahiran tanggal 12 aza π lewat hpl manual tuch, semoga semuanya berjalan baik2 saja.
Proposal, Disetujui atau Tidak?!
Mau sign out tapi mampir liat daftar secarhing dan nemu lagi kata kunci yang aneh. Koq serachingnya pake keyword simatupangfamily.wordpress.com jadi gimana gitu….
Beralih ke gmail eh ada pesan baru yang agak asing, judulnya proposal pemasaran padahal yang ditunggu proposal natal dan daftar harga π dan ternyataaaa isinyaaa…
Hello,
Nama saya Fitria dan pertama sekali, mohon maaf jika Bahasa Indonesia saya kurang bagus. Tujuan saya menghubungi anda adalah untuk klien kami di Indonesia. Klien kami adalah sebuah organisasi di dalam industri properti di Indonesia.
Kami membantu mereka dengan pemasaran kampanye online yang sedang berlangsung. Objektif utama adalah untuk meningkatkan online trafik dan kesadaran umum ke lelaman klien kami. Kami telah memilih blog anda,simatupangfamily.wordpress.comΒ , atas dasar target sidang pembaca/pengikut dan tipe blog.
Kami harap anda bisa membantu dengan cara berbagi informasi tentang kampanye, melalui sebuah blog posting dan socmed tertentu. Jika anda setuju untuk bekerjasama, harap beritahu kami.
Terima kasih dan kami menunggu reply anda.
Haruskah kita reply?
Update Cuti Besar
Akhirnya si flash disk ketemu karna kalo mengharapkan data yg tersimpan di lapie kayaknya wassalam dech. Naik darah tinggi en esmosong. Musti ganti keyboard kayaknya gegara Favian pun ikutan pegang lapie mommy, kalo lapie papi Favian tahu diri jaga jarak gak ngutak ngatik π
Kemaren sekilas bahas cuti besar disini dan hanya meng-copy aturan cuti besar PNS sedangkan dasarnya aturan ketenagakerjaan malah raib entah kemana pas mau diposting. Berhubung sekarang ketemu dan agak niat ketak ketik ya mari kita bahas eh kita tampilkan.
Aturan yang sempat mommy singgung sebenarnya UU No.13 tentang Ketenagakerjaan. Teman-teman bisa searching en download versi lengkapnya beserta lampirannya di http://www.hukumonline.com Aturan ini membahas segala hal berhubungan ketenagakerjaan Indonesia, berhubung cuma mau bahas cuti besar mari kita copas aturan cuti saja dari Lampiran UU No.13 tahun 2003 π
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Hwuaaaaa ternyata mommy lupa point ke-4 dan ke-5 π habisnya merasa senang perusahaan mommy menerapkan aturan cuti besar ya sutra la la la π Kalo merujuk aturan KepMen nya malah makin bingung. Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : KEP. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu tertulis seperti ini
Pasal 1Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :1. Istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.2. Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.3. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Pasal 2Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telahΒ melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.Pasal 3(1) Pekerja/buruh yang melaksanakan hak istirahat panjang pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut;(2) Selama menjalankan hak istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat tahun ke delapan pekerja/buruh di berikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.(3) Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Baca Pasal 1 ayat 2 aza dah bikin mommy bingung, ya sudahlah orang hukum saja yang menjelaskan. Ayo kita lanjut bekerja lagi walau hujan dan dingin karna besok hari terakhir kerja di bulan Nopember 2013 π
..::KoMenTaR SaHabaT::..